Jumat, 29 Mei 2009

Sebagian Dosen Masih Belum Maksimal Susun Portofolio


Ketua Asosisasi Dosen Indonesia Wilayah Sumut (ADI WIL SU) ProfSumono mengatakan berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, sebahagian dosen masih belum maksimal menyusun portofolio.
Hal itu terungkap pada sosialisasi penyusunan portofolio sertifikasi dosen di Hotel Tiara Medan, Kamis [07/05], digelar ADI WILSU.

Menurut Prof Sumono, hal ini antara lain disebabkan peserta belum memahami ataubelum mempunyai persepsi yang sama mengenai apa yang seharusnya disampaikan dalam portofolio. Selain itu, kata dia, peserta juga kurang teliti dalam penyelesaian akhirpengisian portofolio.
Dijelaskannya, untuk tahun 2009, kuota dosen yang akan disertifikasi sebanyak 12.000 orang di luar guru besar. Jumlah tersebut sama dengan jumlah tahun lalu sebanyak12.000 dosen. Sertifikasi dosen ini secara bertahap akan diselesaikan dalam waktu 10tahun.
Sementara itu, Koordinator Kopertis Wil I Prof Zainuddin mengungkapkan sekitar 60 persen dosen yang berada di bawah naungan Kopertis Wilayah I Sumut-NAD, belum memenuhi syarat pendidikan minimal pengajar di universitas karena masih bergelar S-1. Selain itu, dosen masih banyak yang belum paham menyusun portofolio.
“Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosendisebutkan dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan program magisteruntuk mengajar di program sarjana atau program diploma,” ujarnya.
Dijelaskannya, jumlah dosen Kopertis Wil I sebanyak 4.500 orang dari 310 Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dari jumlah tersebut 60 persen di antaranya berkualifikasi S-1, 35 persen lulusan S-2 dan 5 persen lulusan S-3 serta 15 orang berstatus Guru Besar. Namun sangat disayangkan, program pemerintah menerbitkan UU tentang guru dan dosen itu belum dimanfaatkan secara maksimal oleh dosen.
Sosialisasi dibuka Gubsu yang diwakili Asisten III Drs Kasim Siyo MSi mengatakan dengan terbitnya Undang-undang dan peraturan pemerintah di bidang pendidikan yangmendukung peningkatan kompetensi dosen dan guru melalui proses sertifikasi diharapkan akan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan dosen. Karena itu, dengan sertifikasi dosen dapat ditingkatkan secara bersama kualitas SDM di masa depan.
Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi adalah lembaga pendidikan tinggi yangditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, diberi nama Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTP-Serdos). Program sertifikasi dilaksanakan oleh UnitPenyelenggara (UP-Serdos) pada PTP-Serdos yang ditetapkan oleh pimpinan PTP-Serdos.Telah ditetapkan 62 PTP-Serdos dan untuk wilayah Sumatera Utara maka yg menjadi PTPSerdos adalah USU dan UNIMED. PT Serdos Pembina memiliki PTP Serdos Binaan dimana didalam melaksanakan proses sertifikasi, PTP Binaan harus disaksikan oleh PT Serdos Pembina.
Didalam persiapan dokumen terutama yang harus sangat diperhatikan ialah deskripsi diri, karena hal ini sering gagal dalam penilaian. Tahun 2009 akan ada 12.000 dosen yangakan disertifikasi di luar guru besar. Untuk tahun 2009 yang akan disertifikasi adalah dosen dengan jabatan akademik lektor kepala, dan yang bertanggung jawab menentukankelulusan adalah PTP Serdos.
Sertifikasi dilakukan dengan salah satu tujuan untuk meningkatkan kualitas. Menghadapi tantangan perkembangan Iptek dan era globalisasi yang semakin kompetitif merupakan domain yang diserahkan oleh pemerintah kepada perguruan tinggi. Proses peningkatan kualitas dosen tidak saja melalui sertifikasi tetapi juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Dalam proses sertifikasi yang memegang peranan sangat penting adalah ketua jurusan/program studi. Jika dosen sedang mengajukan guru besar sebaiknya tidak usah ikut proses sertifikasi karena secara otomatis akan mendapatkan tunjangan secara otomatis. Deskripsi diri sebaiknya dilengkapi dengan curriculum vitae yang berguna sebagai bukti dari deskripsi diri.
Bagaimana menulis deskripsi diri ? Deskripsi diri diserahkan kepada masing-masingdosen dengan melihat acuan yang ada pada buku panduan. Sebaiknya isinya padat, singkat, tepat dan jelas serta dapat menjelaskan apa yang telah dikerjakan dosen tersebut selama bertugas.
Apakah dosen yayasan akan ikut sertifikasi? Yang boleh ikut sertifikasi ialah dosen PNS dan non PNS. Dosen non PNS termasuk didalamnya ialah Dosen diangkat oleh yayasan dan memiliki jabatan akademik dimana telah disahkan oleh pejabat struktural yang betanggung jawab seperti kepala Kopertis.(aje) (8 Mei 2009)

Sumber :
29 Mei 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar