Jumat, 29 Mei 2009

Dosen Tak Paham Portofolio Sertifikasi




Sesuai dengan rencana pemerintah, tahun 2018 diharapkan semua dosen di Indonesia telah memperoleh sertifikasi. “Sesuai rencana pemerintah, paling lambat tahun 2018 seluruh dosen di Indonesia baik dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta sudah bersertifikasi,” demikian ungkap Ketua Asosiasi Dosen Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Prof. Dr. Ir Sumono MS,katanya, di Medan, Selasa.

Menurut Guru Besar USU ini, berdasarkan pengalaman hambatan yang ditemukan adalah, sebahagian besar dosen masih belum maksimal dalam penyusunan portofolio sertifikasi. Hal itu disebabkan sebagian besar dosen yang mengikuti sertifikasi belum memahami atau belum mempunyai persepsi yang sama mengenai apa yang seharusnya disampaikan dalam portofolio tersebut, serta kurang teliti dalam penyelesaian akhir pengisian portofolio.
Untuk itu ia menghimbau, para dosen agar mempelajari lebih cermat bagaimana tatacara mengisi portofolio dengan baik agar tidak kalah dalam penilaian nantinya.
Sertifikasi dosen didasari Undang-Undang yang lebih spesifik yaitu UU No 14/2005, begitu juga dengan Peraturan Pemerintah mengenai sertifikasi dosen yang sudah selesai untuk digarap dari berbagai departemen seperti Depdiknas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Depag, Depkes.
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2005, pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat. “Tunjangan profesi tersebut diberikan setara dengan satu kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama,” katanya.
Sementara perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi adalah lembaga pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, yang diberi nama Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTP-Serdos).
Program sertifikasi dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara (UP-Serdos) pada PTP-Serdos yang ditetapkan oleh pimpinan PTP-Serdos dan untuk tahun 2009 ini akan ada 12.000 dosen yang akan disertifikasi diluar dosen dengan jabatan Guru Besar.
Untuk tahun 2009 yang akan disertifikasi adalah dosen dengan jabatan akademik lektor kepala, sementara yang bertanggungjawab menentukan kelulusan adalah PTP Serdos.
“Dalam proses sertifikasi yang memegang peranan sangat penting adalah ketua jurusan/program studi. Jika dosen sedang mengajukan diri sebagai Guru Besar sebaiknya tidak ikut proses sertifikasi karena akan mendapatkan tunjangan secara otomatis bila sudah sebagai Guru Besar,”katanya.
Dosen yang boleh ikut sertifikasi ialah dosen PNS dan non PNS yang diangkat oleh yayasan dan memiliki jabatan akademik, namun harus disahkan oleh pejabat struktural yang bertanggung jawab seperti kepala Kopertis.(*z/a) (12 Mei 2009)
Sumber :
29 Mei 2009
Sumber Gambar:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar